get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Aktivis Pati Ricuh! Massa AMPB Bakar Berkas BAP di Depan Pengadilan Negeri

2 Aktivis Pati Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPB Dirikan Posko di Depan Pengadilan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:20:00 WIB
2 Aktivis Pati Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPB Dirikan Posko di Depan Pengadilan
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)

PATI, iNews.id – Gelombang protes mewarnai jalannya persidangan ke-10 dua aktivis kawakan Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jumat (20/2/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) nekat mendirikan "Posko Keadilan" tepat di depan gedung pengadilan sebagai bentuk protes atas tuntutan jaksa.

Ketegangan memuncak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan bagi kedua pentolan aktivis tersebut.

Massa menilai tuntutan 10 bulan penjara tersebut tidak berdasar dan jauh dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sebagai bentuk perlawanan, simpatisan AMPB langsung membangun posko yang akan berfungsi sebagai pusat koordinasi pengawalan kasus hingga vonis dijatuhkan.

Koordinator AMPB, Fajar, menegaskan bahwa posko ini bukanlah tempat meminta sumbangan, melainkan simbol perlawanan dan pengawalan hukum.

"Kami kecewa, maka dari itu kami dirikan posko ini. Ini bukan posko donasi, ini posko pengawalan. Jika warga ingin memberikan logistik non-tunai, kami terima untuk mendukung aksi besar kami selanjutnya," kata Fajar. 

Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo. Ia menuding JPU mengabaikan fakta persidangan dan justru hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari penyidik.

"Kami sangat kecewa. Jaksa dinilai merekayasa fakta persidangan dengan mengambil kembali rekayasa hasil penyelidikan oleh penyidik, dibandingkan melihat fakta yang sebenarnya muncul di persidangan," ujar Nimerodi Gulo.

Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh bermula dari aksi blokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 November 2025 silam. Aksi tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan massa setelah gagalnya upaya pemakzulan Bupati Sudewo melalui Sidang Hak Angket di DPRD setempat.

Kini, massa AMPB mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan hukum terhadap rekan mereka dirasa terus mencederai rasa keadilan masyarakat. Posko Keadilan di depan PN Pati dipastikan akan terus berdiri sebagai saksi bisu perjuangan para aktivis ini hingga ketuk palu hakim terakhir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut