2 Pengedar Uang Dolar Palsu di Sragen Ditangkap Polisi
SRAGEN, iNews.id – Polres Sragen mengungkap kasus peredaran mata uang dolar palsu setara Rp1,3 milliar. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap pada 11 Februari 2023.
Kedua pelaku bernama Supriyanto warga kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang. Tersangka mengaku memperoleh ratusan lembar uang dolar palsu dengan membeli dari seseorang seharga Rp15 juta.
Kasus ini terungkap berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Sidoharjo saat menerima laporan penipuan, disertai pembayaran menggunakan mata uang dolar palsu.
“Dari pendalaman perkara, kemudian kami kesampingkan dulu perkara penipuan yang dilakukan tersangka, dan kita fokuskan kepada peredaran mata uang palsu, yang bila ada nilainya setara dengan Rp1,3 milliar,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (10/3/2023).
Editor: Ary Wahyu Wibowo