get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

2 Terpidana Mati yang Dipindah ke Nusakambangan Tempati Lapas Karanganyar

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:11:00 WIB
2 Terpidana Mati yang Dipindah ke Nusakambangan Tempati Lapas Karanganyar
Petugas bersiap memindahkan 2 terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Foto: ANTARA.

"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut