2 Tersangka Perusakan Pabrik Ditahan, Kapolres Pekalongan: Sudah Sesuai Prosedur
PEKALONGAN, iNews.id - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menegaskan bahwa penahanan terhadap dua tersangka kasus perusakan inventaris pabrik tekstil di Buaran sudah sesuai prosedur yang benar. Dia menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan kasus perusakan tersebut.
"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan alur," kata Kapolres di Pekalongan, Senin (18/10/2021). "Kami jelaskan sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jadi, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, mereka tidak ditahan," katanya.
Namun, kata dia, karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti, tersangka harus ditahan.
Editor: Ahmad Antoni