get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Bayi di Kampar Riau Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran

2 Warga Iran Segera Dipulangkan ke Negara Asal usai Mendekam di Penjara 8 Bulan

Selasa, 02 November 2021 - 12:37:00 WIB
2 Warga Iran Segera Dipulangkan ke Negara Asal usai Mendekam di Penjara 8 Bulan
2 warga Iran, Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous menjalani proses sebelum dipulangkan ke negara asalnya, usai mendekam di penjara 8 bulan. (iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id – Dua warga Iran bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous segera dipulangkan ke negara asalnya. Mereka sebelumnya harus mendekam di penjara selama delapan bulan karena melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya dibawa dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada Senin 1 November 2021 pukul 15.00 WIB.  Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

“Yang bersangkutan adalah eks warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang telah menjalani hukuman selama 8 bulan karena telah melakukan tindak pidana Pencurian Pasal 363 ayat (1) KUHP dan dinyatakan bebas (Habis Masa Pidana) pada 1 November 2021” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, Selasa (2/11/2021).

Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous juga telah dilakukan Pendetensian serta pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang, pemberian kebutuhan Deteni, dan penyampaian tata tertib. 

Mereka dimasukkan ke dalam kamar Deteni, untuk dilakukan isolasi selama 14 hari guna pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya Rumah Detensi Imigrasi Semarang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Iran untuk proses pemulangan/deportasi yang bersangkutan. Dan kami sampaikan saat ini Deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 11 orang,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut