2 Warnet Judi Online Beromzet Rp1 Miliar di Solo Digerebek Polisi
SEMARANG, iNews.id – Tim Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek dua tempat judi online beromzet miliaran rupiah bermodus warung internet di kawasan Jebres, Solo, Rabu (5/9/2018).
Selain mengamankan lima pengelola dan operator, petugas juga menyita puluhan komputer, serta uang tunai puluhan juta rupiah dari dua warung internet di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, terbongkarnya praktik judi tersebut bedasarkan hasil patroli tim cyber yang mencurigai adanya situs online, bajukuning.com. Situs itu digunakan untuk arena judi jenis black jack, poker, roulete dan judi bola yang menginduk jaringan judi online di Singapura.
“Para tersangka ini memfasilitasi pengunjung yang ingin memasang taruhan. Tiap lokasi, terdapat kasir yang menerima dan membayar uang. Tiap bulannya, pelaku ini meraup omzet hingga Rp1 miliar,” kata Kapolda.
Dari penggerebekan itu, kata Kapolda, petugas mengamankan lima tersangka yang merupakan pengelola dan operator warnet. Sementara puluhan pemain hanya dijadikan saksi. Kelima tersangka yang diamankan, yakni pengelola judi online, Haris Budi Prasetyo (29), dua operator masing-masing Rinto Kurniawan (28) dan Andhika (31) semuanya warga Solo.
Selain itu, Romi Septian (20) warga Blora; dan Ahmad Zaerofi (20) warga Klaten. “Mereka menggunakan alat router untuk menyembunyikan alamat situs dan berkedok warung internet agar tidak dideteksi petugas,” kata Kapolda.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas menyita 29 set computer, modem atau router, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp24 juta. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki