3 Napi Rutan Salatiga Jalani Asimilasi Rumah

SALATIGA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mengeluarkan tiga narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi rumah, Rabu (18/8/2021). Mereka diserahkan kepada pihak keluarga selaku penjamin.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, asimilasi rumah merupakan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapat asimilasi rumah di antaranya bukan residivis, dan dalam perhitungan dua pertiga masa pidana tidak boleh melebihi 31 Desember 2021.
"Setelah kemarin kami umumkan 67 warga binaan terima remisi, dan tiga di antaranya langsung bebas, sekarang kami juga mengeluarkan tiga warga binaan untuk menjalani asimilasi rumah," kata Andri Lesmano, Rabu (18/8/2021).
Dalam pelaksanaan pengeluaran asimilasi rumah, Rutan Salatiga juga melakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Semarang dan pihak kepolisian sebagai pengawas dan pembimbing.
"Dalam pengeluarannya kami serahkan langsung kepada pihak keluarga selaku penjamin," katanya.
Terpisah, Fuad salah satu warga binaan mengaku senang mendapat asimilasi rumah. Selain memenuhi persyaratan, Fuad mendapatkan asimilasi rumah karena telah banyak berubah selama menjalani masa pidana di Rutan Salatiga.
"Selama ini saya dipercaya mengurus masjid rutan dan muadzin. Saya berjanji akan menjadi lebih baik, dan tentu saja menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo