get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Nusakambangan Cilacap, dari Pantai hingga Goa Misterius

3 Napiter Eks JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Nusakambangan Cilacap

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:26:00 WIB
3 Napiter Eks JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Nusakambangan Cilacap
Tiga napiter eks kelompok JAD ikrar setia NKRI di Lapas Khusus Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (23/12/2022). Foto: Ist.

CILACAP, iNews.id – Tiga narapidana terorisme (napiter) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka sebelumnya merupakan anggota kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi ke ISIS. 

Ikrar setia dilakukan di aula Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jumat (23/12/2022). Selain internal lapas, kegiatan itu disaksikan Kapolsek Nusakambangan, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Selain itu juga hadir rohaniwan dari Kementerian Agama setempat hingga perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan.

Ketiga napiter ikrar berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tulus dan setia pada NKRI dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Mereka juga berjanji melepaskan baiat dari amir alias pimpinan organisasi atau kelompok teroris yang selama ini mereka ikuti.

Kalapas Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas kegiatan ini. Menurutnya, bisa membuat napiter ikrar setia NKRI adalah sebuah keberhasilan kerja.  

"Saya sangat terharu terlebih saat WBP (warga binaan pemasyarakatan) mencium bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa dapat membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini,” kata Hisam Wibowo, Sabtu (24/12/2022).

Sementara itu, tiga napiter yang ikrar setia NKRI, yakni FA, warga Riau yang divonisnya 3 tahun 6 bulan, MAM warga Maluku yang divonis 5 tahun, serta R, warga Aceh yang divonis 2 tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut