3 Pencuri Belasan Motor di Banjarnegara Ditangkap, Modus Pakai Kunci Palsu
Jumat, 26 Mei 2023 - 16:17:00 WIB
Dalam pemeriksaan, HS yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor ini, mengaku melakukan aksinya bersama DS. Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka inj, telah mencuri sepeda motor sebanyak 18 unit.
"Peran HS mencuri motor, sedangkan DS mengawasi situasi sekitar TKP. Selanjutnya, motor hasil curian diserahkan kepada R untuk dijual," ujarnya.
Menurut Kapolres tersangka HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka R dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki