get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

3 Pengguna Narkoba di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:29:00 WIB
3 Pengguna Narkoba di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Polisi saat menangkap pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap tiga pengguna sabu-sabu. Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan yang disediakan kepolisian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Satuan Narkoba yang dipimpin AKP Warsino berhasil membekuk WKM (22) warga Joho Kecamatan Mojolaban, AS (44) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, dan SR (19) warga Kerjo Kabupaten karanganyar.

"Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan. WKM ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) pukul 04.00 di Kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan AS dan SR ditangkap pada pukul 05.30 WIB di sebelah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban," kata AKBP Wahyu, Kamis (16/3/2023).

Kapolres menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga melalui WhatsApp (WA) Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di call center Polri 110. Kemudian ditindaklanjuti cepat oleh piket SPKT dan Satnarkoba. 

Informasinya adalah ada seseorang yang berada di dalam rumah Kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Pada saat anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya. 

Petugas  kemudian melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas warna hitam berisi 2 plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu. 

"Selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut. WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS," ujar Kapolres. 

Setelah dilakukan penangkapan, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat. Selanjutnya anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo bersama AS mengambil sendiri dan didampingi oleh anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Sukoharjo ke tempat peyimpanan. 

"Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari WKS, yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran narkotika. Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam beserta sim cardnya. 

Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni 6 paket gulungan isolasi warna cokelat yang di dalamnya digulung dengan tissu warna putih terdapat masing-masing plastik tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram. 

Uang tunai sebesar Rp350.000, satu kartu ATM. Sebuah handphone warna Hitam beserta sim card. Sedangkan yang disita dari SR adalah handphone warna biru beserta simcardnya dan uang tunai Rp200.000. 

"Ketigannya akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut