3 Penjual Bahan Mercon Ditangkap Polisi di Salatiga saat COD
                
            
                SALATIGA, iNews.id – Tiga penjual bahan mercon secara online ditangkap aparat Polres Salatiga yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 8 kilogram bahan peledak untuk petasan.
Polisi menangkap tiga penjual bahan mercon ketika COD di lokasi berbeda. Tiga orang yang ditangkap yakni Munif Muntoha dan Muhammad Rizky Fauzy, warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, serta Agus warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
                                    Munif Muntoha dan Muhammad Rizky Fauzy ditangkap di Taman Tingkir Kota Salatiga dengan barang bukti 5 kilogram obat petasan. Barang dibeli melalui Facebook seharga Rp1 juta dan akan dijual kembali seharga Rp270 per kilogram. Namun yang membeli ternyata adalah polisi yang menyamar.
Sedangkan lokasi kedua adalah di lapangan Ngebrak, Sidorejo, Kota Salatiga. Agus ditangkap oleh polisi yang patroli kewilayahan. Kala itu, yang bersangkutan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
                                    Ketika diperiksa, ternyata membawa 1 kilogram bubuk mercon yang hendak dijual. Ketika dilakukan pengembangan, polisi menemukan bubuk mercon dari dalam rumah sebanyak 2 kilogram, sehingga keseluruhan didapati tiga kilogram bahan petasan serta 3 lembar sumbunya.
                                    “Dari tiga orang pelaku, berhasil disita barang bukti 8 kilogram bahan petasan dan lima lembar kertas sumbu,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Sabtu (1/4/2023).
Ketiga dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
                                    Editor: Ary Wahyu Wibowo