Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi

SALATIGA, iNews.id - Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga orang karena menjual bubuk mesiu (obat mercon). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya bubuk mesiu sebanyak 8 kilogram. Kini para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (27/3). Mereka tertangkap basah saat menjual bubuk mesiu atau obat mercon.
"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial.
Saat itu, tersangka memesan obat mercon sebanyak 5 kilogram seharga Rp1.100.000 pada Minggu (26/3/2023). Selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di daerah Kandangan, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Editor: Ahmad Antoni