3 Perbatasan di Yogyakarta Dijaga Petugas, Berikut Lokasinya

YOGYAKARTA, iNews.id - Sesuai protokol pengendalian transportasi saat pandemi Covid-19 dalam Peraturan Kementerian Perhubungan RI No. 18/2020, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengkontrol di tiga perbatasan wilayah. Hal ini mengantisipasi lonjakan pemudik yang melintas di DIY.
Adapun perbatasan yang akan menjadi posko penjagaan yakni Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan) dan Kulonprogo (sekitar wilayah Congot).
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, akan mengontrol penggunaan masker pada setiap pengendara dan soal jaga jarak, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY terkait pemudik.
“Untuk bandara, stasiun, kami telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KAI untuk melaksanakan protokol sesuai dengan Peraturan Menhub RI. Kalau untuk kendaraan bus dan mobil pribadi, akan difilter di jalan perbatasan. Mulai minggu ini kami sudah lakukan,namun masih bersifat sosialisasi," kata Tavip dikutip website resmi Pemda DIY, Selasa (14/4/2020).
Terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kendaraan umum dan penumpang kendaraan pribadi yakni:
Penumpang Moda Transportasi Bus:
Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:
Tavip menambahkan, tidak segan menindak jika terdapat pelanggaran. Untuk mengantisipasi adanya pemudik yang masuk jalan alternatif, Dishub DIY juga telah berkoorinasi menutup jalan kabupaten.
“Untuk yang tidak membawa surat, pilihannya dua yakni diperiksa kesehatannya di tempat saat itu juga, atau diminta untuk balik arah," ucapnya.
Editor: Nani Suherni