3 Preman Kampung Pemerkosa Siswi SMP di Batang Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 25 November 2022 - 02:02:00 WIB
"Di lokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku," ujar Yorisa dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Yorisa menambahkan, tak sampai disitu, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga dua kali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama