3 Tersangka Tentukan Tempat Susur Sungai, Tapi Tak Hadir di Lokasi saat Kegiatan
SLEMAN, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus maut susur Sungai Sempor, Sleman pada Jumat (21/2/2020). Ketiga tersangka itu menjadi orang yang menentukan lokasi kegiatan.
Wakapolres Sleman Kompol Akbar Kasim Bantilan mengatakan dari tujuh pembina hanya empat orang yang mengikuti kegiatan susur sungai. Ketiga tersangka merupakan orang yang menentukan lokasi susur sungai. Namun, faktanya mereka tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Mereka justru berjaga di jembatan dan di sekolah. Bahkan salah satu di antaranya pergi dengan alasan keperluan transfer ke bank.
"Mereka ini penentu tapi tidak ikut di dalam kegiatan. Padahal ide lokasi dan yang meyakinkan ada pada mereka," kata Akbar di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Akbar juga menjelaskan ketiga tersangka telah mengantongi sertifikat pembina Pramuka. Namun, terkait kasus ini mereka lalai dalam pengawasan kegiatan yang dibuatnya.
"Sebenarnya mereka ini telah memiliki sertifikat pramuka, tetapi mereka tidak tanggap terhadap bencana," ucapnya.
Langkah penetapan tersangka ungkap Akbar melihat peran mereka masing-masing. Hasil dari pemeriksaan, dari para pembina tidak ada satupun yang mencegah kegiatan susur sungai saat hujan.
Kepala sekolah SMPN 1 Turi sudah dimintai keterangan. Namun, kepsek tidak banyak berperan dalam kegiatan tersebut.
"Untuk tersangka baru belum bisa kami jawab. Proses masih bergulir," ujarnya.
Sementara itu salah satu tersangka IYA mengatakan, saat kejadian cuaca tidak turun hujan. Dia mengklaim, saat itu arus sungai kecil. Dengan pertimbangan itu, dia memberangkatkan siswa untuk susur sungai.
"Saat itu yakin tidak akan terjadi apa-apa, semuanya biasa saja," kata IYA.
Editor: Nani Suherni