get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Takjil Berbahaya Mengandung Formalin Masih Dijual di Masyarakat

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:22:00 WIB
Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik produksi mi basah yang mengandung formalin di Kabupaten Boyolali. (Foto: iNews).

BOYOLALI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik produksi mi basah yang mengandung formalin di Kabupaten Boyolali. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng mengambil sampel mi basah dari pasaran. Sampel kemudian diperiksa menggunakan rapid test dan hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang berkaitan dengan produksi mi berformalin, yakni tempat produksi mi di Kecamatan Cepogo serta gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WH alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum bekas tempat formalin, serta 25 karung mi jadi dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa tersangka memerintahkan karyawannya membuat adonan mi dari tepung terigu, garam, air, pewarna makanan dan soda kue sebagai pengenyal. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut