SEMARANG, iNews.id – Bawaslu Jawa Tengah merilis daerah yang memiliki indeks kerawanan pemilu (IKP) dalam Pilkada Serentak 2020 di Jateng. Empat daerah memiliki IKP paling tinggi yakni Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Purworejo, dan Kota Semarang.
IKP itu disusun oleh Bawaslu Jateng sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini. Kerawanan didefinisikan segala hal yang menganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Ganjar Pranowo : Kalau Ada yang Korupsi Bansos Covid di Jateng, Laporkan Saya!
Empat daerah yang memiliki kerawanan tinggi, yakni Kendal dengan skor (65,39), Kabupaten Semarang (61,92), Purworejo (59,30) dan Kota Semarang (54,99). Adapun 17 daerah lainnya memiliki kerawanan sedang dengan skor antara 54,69 hingga yang terendah 47,09.
Swab Test Jelang Pengamanan Pilkada, Prajurit TNI di Pekalongan Tak Tahan Geli dan Nyeri
Indek tersebut jumlah dari beberapa dimensi. Adapun rincian dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada empat daerah dengan kerawanan tinggi, yakni Kendal, Purworejo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Adapun 17 daerah lain kerawanannya sedang," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Anik Sholihatun, Senin (7/12/2020).
"Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, ada 9 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Adapun 12 daerah lain dengan kerawanan sedang. Dalam dimensi kontestasi, dua daerah masuk kategori tinggi, yakni Kabupaten Semarang dan Kendal. 11 daerah lain masuk kategori sedang dan 8 daerah dengan kerawanan rendah," katanya.
Kendal Masuk 10 Kabupaten/Kota Paling Rawan di Pilkada Serentak 2020
Sementara dalam dimensi partisipasi, 16 daerah memiliki kerawanan tinggi dan 5 daerah rawan sedang. Dari sisi kerawanan pandemi Covid-19 ada 15 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, di antaranya: Purworejo, Kota Semarang, Purbalingga, Boyolalu, Blora, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Pemalang, Sragen, Klaten dan lain-lain. Ada 4 daerah yang kerawanannya sedang dan yang rendah ada dua.
Video 30 Polisi Pengamanan Pilkada Jateng Reaktif Covid-19
Berdasarkan temuan indek kerawanan tersebut, Bawaslu Jateng mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungansuara," ujarnya.
"Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara dan koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya, serta kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni