4 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kudus Ditangkap Polisi

KUDUS, iNews.id – Polres Kudus menangkap empat orang yang diduga terlibat penganiayaan dengan senjata tajam. Perbuatan para pelaku mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MRL, JM, dan HS yang merupakan warga Kudus dan FM warga Demak," kata Kapolsek Bae Polres Kudus AKP Ngatmin, Jumat (22/4/2022).
Penganiayaan diduga karena percekcokan antara teman korban dan rombongan pelaku di sebuah kafe di Kudus. Ketika itu, korban berinisial DAM (23) asal Kecamatan Dawe, Kudus bersama sejumlah temannya bertemu pelaku di Jalan Kudus-Colo Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Setelah terjadi adu mulut, lantas terjadi penganiayaan dan salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengenai bahu bagian kanan korban DAM. Korban dalam kondisi terluka sempat menyelamatkan diri dari para pelaku tersebut, termasuk temannya yang lain.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae, kemudian pihaknya menindaklanjuti dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.
Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, HS, salah satu pelaku, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo