get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil Nekat Terobos Jalan Akan Dicor hingga Rangka Beton Rusak, Netizen Geram: Cor Aja Langsung

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 16:10:00 WIB
Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP kasus perusakan jalan cor yang masih basah. (Foto: iNews).

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan seorang pria bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kasus tersebut terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dan viral di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga barang bukti.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Agus Palon terbukti dengan sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah. Tindakan tersebut menyebabkan sebagian permukaan jalan mengalami kerusakan.

Jalan yang dirusak merupakan proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo yang menghubungkan Kecamatan Jepon dengan Kecamatan Jiken. Proyek jalan rigid beton itu memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Blora sebesar Rp1,198 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut