get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen

40 Pengacara Siap Dampingi Penggugat Ijazah Jokowi di Sidang Pemalsuan Dokumen

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:04:00 WIB
40 Pengacara Siap Dampingi Penggugat Ijazah Jokowi di Sidang Pemalsuan Dokumen
Puluhan pengacara siap mendampingi penggugat ijazah Jokowi yang kini menghadapi sidang kasus pemalsuan dokumen. (Foto: Dhessy Vitriana)

SUKOHARJO, iNews.id – Sebanyak 40 pengacara siap mendampingi penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan. 40 orang tersebut menandatangani perjanjian sebagai penasihat hukum atas terdakwa Zaenal Mustofa. 

Salah satu Tim Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengatakan, langkah ini sebagai wujud suport dan solidaritas sesama advokat. Zaenal Mustofa merupakan salah satu advokat dan juga mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

"Kita sukarela membantu Zaenal Mustofa mendampingi tahapan-tahapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sampai sidang selesai," ungkap Zaenal. 

Asri Purwanti selaku pelapor kasus pemalsuan dokumen mengaku siap menghadapi persidangan ini meski melawan 40 penasihat hukum.  "Meskipun Zaenal Mustofa memakai 40 penasihat hukum saya tidak gentar. Karena saya benar, proses hukum dihadapi saja dengan tenang," kata Asri.

Saat ini, Zaenal Mustof sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat dakwaan terhadap Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi. 

Risza menyatakan, terdakwa secara sadar memalsukan sejumlah dokumen pendidikan tinggi untuk keperluan perpindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA), demi mendapatkan gelar sarjana hukum.

"Terdakwa dengan sadar memalsukan surat dokumen untuk perpindahan dari UMS ke UNSA untuk mendapatkan gelar hukum," ucap Risza Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa meliputi surat rekomendasi pindah, transkrip nilai, serta tanda tangan pihak dekanat UMS. Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut