get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar 

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:04:00 WIB
41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun
Polda Jateng mengungkap dugaan koperasi ilegal BLN dengan perputaran dana Rp4,6 triliun dan sekitar 41.000 korban di berbagai daerah. (Foto: iNews Semarang).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan praktik penghimpunan dana ilegal yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Modus yang digunakan, yakni menawarkan program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar kepada masyarakat, meski tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Dari hasil penyidikan sementara, nilai perputaran uang dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban sekitar 41.000 nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat dari berbagai daerah di Jateng. Dugaan praktik ilegal itu disebut telah berjalan sejak 2018 hingga 2025.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Kombes Djoko dalam gelar pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, dikutip dari iNews Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga berperan aktif menjalankan skema penghimpunan dana yang menyerupai pola ponzi.

Polisi mencatat koperasi tersebut memiliki jaringan luas di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah terdapat 17 kantor cabang, sementara jaringan lainnya tersebar di Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyidik juga menemukan 160.000 transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta dokumen administrasi lainnya.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perbankan serta pasal penipuan dan penggelapan, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, Polda Jateng bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada suatu lembaga investasi atau simpanan.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut