42 Desa di Kabupaten Kudus Berstatus Zona Merah Covid-19
KUDUS, iNews.id – Komandan Kodim (Dandim) 0722/Kudus Letkol Kav Indarto menyebut terdapat 42 desa di Kabupaten Kudus berstatus zona merah Covid-19. Hal itu disampaikannya usai apel pengecekan Satgas Penanganan Covid-19 di halaman Kodim0722 Kudus, Rabu (2/6/2021) malam.
Dandim berharap daerah-daerah yang masuk zona merah akan diperbanyak jumlah personelnya guna membantu tugas babinsa dan bhabinkamtibas untuk menekan masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
Sebanyak 450 personel Kodam IV Diponegoro mulai dipersiapkan untuk diterjunkan ke masing-masing desa di Kabupaten Kudus untuk membantu personel TNI di setiap koramil dalam penegakan protokol kesehatan sebagai upaya menekan kasus Covid-19 di daerah.
"Nantinya, jumlah personel yang akan diperbantukan di masing-masing komando rayon militer (koramil) disesuaikan dengan jumlah wilayah di masing-masing kecamatan yang masuk zona merah," kata Dandim.
Dia mengatakan, tugas personel tambahan tersebut sama dengan babinsa dan bhabinkhamtibmas selama ini, karena kehadiran mereka untuk memperkuat petugas yang sudah ada.
"Selama ini dilihat dari persentase baru 60-an persen yang patuh prokes, karena ada yang tidak percaya pada Covid-19. Secara pelan-pelan akan dilakukan pendekatan secara humanis agar patuh terhadap prokes," katanya
Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Kudus saat ini, imbuhnya, membutuhkan langkah cepat agar kasusnya semakin menurun.
Sementara, apel pasukan Kodam IV Diponegoro, Rabu (2/6) malam, dipimpin Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito.
Ratusan personel Kodam IV Diponegoro akan ditugaskan hingga 14 Juni 2021, sehingga sebelum masa tugasnya habis kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus sudah landai.
Editor: Ahmad Antoni