5 Fakta 4 Orang Sekeluarga Tewas dalam Mobil di Tol Tegal, Nomor 3 Masih Misteri
SLAWI, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penemuan mayat empat orang sekeluarga dalam mobil Toyota Kijang di Jalan Tol Pejagan-Pemalang.
Peristiwa yang menggemparkan warga Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal itu terjadi, Kamis (11/12/2025) pagi. Seluruh korban diketahui warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Meski demikian, penyebab kematian keempat korban hingga kini belum terungkap. Polisi sudah melakukan autopsi jenazah keempat korban namun hasilnya belum diketahui.
Berikut sejumlah fkta yang terungkap kasus kematian empat orang dalam mobil di Tol Pejagan-Pemalang.
1. Kronologi Kejadian
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo mengatakan, kronologi penemuan mayat keempat korban berawal saat petugas mengecek Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi B 1973 KVA yang berhenti cukup lama di KM 250 wilayah Brebes pukul 01.00 WIB. Saat diperiksa, pengemudi mobil diketahui dalam kondisi lemas.
"Awalnya mereka berhenti di KM 250 masuk wilayah Brebes. Karena berhenti cukup lama, maka mobil korban didatangi petugas. Ternyata sopir dalam kondisi lemas," ujar AKBP Bayu Prasatyo dikutip dari iNews Tegal, Rabu (11/12/2025).

2. Sopir Tolak Dirujuk ke Rumah Sakit
Sebelum ditemukan tewas, petugas medis tol sempat menyarankan agar sopir mobil Kijang dirujuk ke rumah sakit. Namun, pengemudi menolak dan menandatangani surat pernyataan. “Ditawari dirujuk ke rumah sakit tidak mau," kata kapolres.
Setelah itu, kendaraan kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur. Tidak ada laporan lanjutan hingga beberapa jam kemudian. Baru kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kembali ditemukan terparkir di KM 284+800 wilayah Tol Pejagan–Pemalang.
Saat itu, petugas tol mencoba mengetuk pintu dan jendela kendaraan namun tidak ada respons dari dalam mobil. Upaya kedua dilakukan sekitar pukul 08.04 WIB dengan menggoyang kendaraan, tetapi tetap tidak ada reaksi.
Karena tidak mendapat jawaban, pihak tol melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110. Laporan diteruskan ke Unit PJR dan Polres Tegal.
Editor: Kastolani Marzuki