5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dimutasi ke Luar Pulau Jawa
Senin, 13 Maret 2023 - 10:49:00 WIB

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta
Editor: Ahmad Antoni