5 Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
6 Saksi Sebut Korban Terjatuh dari Kamar
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh.
Dalam keterangan itu juga disebutkan korban usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel. Informasi dihimpun, korban, pelaku dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Editor : Ahmad Antoni