6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2022, DKI Jakarta dan Jawa Tengah Termasuk

JAKARTA, iNews.id - Ada sebanyak 6 provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2022 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memang berlaku di sejumlah wilayah Indonesia sejak beberapa bulan lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah telat membayar pajak kendaraan.
Dengan melakukan pemutihan, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa denda administrasi karena keterlambatan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan segera melakukan pemutihan pajak kendaraan jika sudah telat membayar pajak.
Berikut 6 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak di bulan Desember 2022 yang dilansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (2/12/2022).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten telah diberlakukan sejak 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.
Adapun kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk Provinsi Banten.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta juga berlaku hingga Desember 2022.Selain adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, ada juga penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini masih akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB. Program ini masih akan hingga tanggal 23 Desember 2022 mendatang.
Bertolak ke Jawa Tengah, Pemprov Jateng mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun dalam kebijakan ini diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.
Tiga program yang ditawarkan antara lain adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Berikutnya, provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Sumatera Selatan. Pemprov Sumsel sejatinya telah melakukan program ini sejak 1 Agustus dan akan berakhir sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Program yang ditawarkan adalah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif yang berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan diketahui memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.
Editor: Komaruddin Bagja