7 Fakta Satpam SD Tampar Perawat di Semarang karena Tak Pakai Masker
SEMARANG, iNews.id – Aksi kekerasan yang dilakukan satpam sekolah dasar (SD) di Kota Semarang berinisial BC (43) terhadap perawat Klinik Pratama Dwi Puspita berinisial HM memantik reaksi sejumlah pihak.
Pelaku pun meminta maaf atas perbuatannya itu. Meski demikian, pelaku tetap diproses hukum. Kasus kekerasan itu juga membuat korban trauma. Berikut tujuh fakta kasus penamparan satpam SD terhadap perawat yang dirangkum iNews.id.
1. Viral di Media Sosial
Video kasus penamparan terhadap perawat itu beredar dan viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan seorang pasien menampar perawat. Menurut keterangan si pasien tidak terima karena ditegur tak mengenakan masker.
Dalam video CCTV tersebut terlihat kejadian menunjukkan pada hari Kamis (9/4/2020) tepatnya pukul 09.00. Pasien yang diketahui berinisial BC (43) itu menampar perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.
2. Tak Terima Diingatkan Pakai masker
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus penamparan itu bermula dari pelaku yang berbobat di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jl. Mr Sutan Syahir 258 Kemijen Semarang Timur. Karena tidak memakai masker, pelaku diingatkan oleh korban namun tidak mau.
Iskandar mengatakan, usai kejadian korban menderita pusing dan trauma. Lantas dia pun mendatangi kantor polisi untuk mendapatkan keadilan.
3. Korban Lapor Polisi
Sesaat setelah kejadian, perawat MH langsung melapor ke Polsek Semarang Timur. Kemudian korban yang mengalami trauma dan pusing melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang untuk meminta keadilan.
Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan divisum dokter. Akibat penganiayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.
4. Pelaku Ditangkap Polisi
BC (43) satpam sekolah dasar (SD) di Kota Semarang yang menampar perawat diamankan di rumahnya di daerah Semarang Timur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, saat ini terlapor sudah diamankan pada Sabtu (11/4/2020) malam.
"Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polrestabes yang dipimpin Aiptu Janadi semalam sekitar pukul 9 malam," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
5. Emosi Ditegur Korban
Di hadapan petugas, pelaku BC mengaku emosi saat ditegur tak menggunakan masker.
Waktu itu, BC emosi lantaran anaknya sedang sakit saat tetapi ditegur korban HM untuk mengenakan masker. BC lalu membalas teguran itu dengan tamparan tangan tepat di muka sang perawat.
"Saya minta maaf, waktu itu kondisi anak saya panas jadi emosi. Saya mengaku salah pak," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
Menurut BC, waktu itu korban HM memintanya untuk kembali ke rumah dan mengenakan masker. Tetapi lantaran anaknya demam, dia meminta untuk diperiksa terlebih dahulu.
6. Wali Kota Minta Pelaku Diproses Hukum
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) meminta jajaran kepolisian untuk terus memproses kasus penamparan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Minggu (12/4/2020).
Menurut Hendi, pemrosesan hukum oknum penganiayaan tersebut akan menjadi shock therapy bagi seluruh pihak untuk tidak bertindak arogan, terkhusus kepada tenaga medis yang sedang bertugas.
"Saya sampaikan kepada kawan-kawan kepolisian untuk pemrosesan yang bersangkutan supaya terus berjalan, supaya menjadi shock therapy bagi semuanya agar tidak bertindak arogan kepada para tenaga medis yang sedang bertugas," ungkap wali kota yang akrab disapa Hendi, Minggu (12/4/2020).
7. Dijerat Pasal Berlapis
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasa 351 dan 335 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki