7 Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Lagi Gadaikan Motor Teman
KEBUMEN, iNews.id - Residivis yang tujuh kali masuk penjara kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) lantaran diduga menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya.
Pelaku berinisial NA alias Gareng (32), warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen diduga menggadaikan motor Honda Beat milik warga Kecamatan Sempo. Saat itu tersangka berpura-pura meminjam motor korban beberapa menit. Alasannya untuk menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah, Gombong.
Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen berawal dari laporan warga
"Selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa (9/6/2020) di daerah Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan," kata Kapolres kebumen Rudy Cahaya, Senin (15/6/2020).
Rupanya sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban. Uangnya telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya. Selain sepeda motor, Gareng sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp1 juta rupiah.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006. Dia juga telah mengakui semua perbuatannya.
"Kini untuk ke delapan kalinya tersangka terjerak kasus hukum kembali," katanya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, Gareng diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. semoga kali ini bisa jera," ucapnya.
Editor: Nani Suherni