get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab Kajari Grobogan, Sefran Haryadi Dilantik Gantikan Daniel Panannangan

7 Pegawai Terindikasi Judi Online, Aspidum Kejati Jateng: Kami Dalami Jaksa atau Staf TU

Senin, 22 Juli 2024 - 15:06:00 WIB
7 Pegawai Terindikasi Judi Online, Aspidum Kejati Jateng: Kami Dalami Jaksa atau Staf TU
Kajati Jateng Ponco Hartanto (tengah) dan jajarannya saat memberikan keterangan pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/7/2024). (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Ponco Hartanto menyebut ada tujuh pegawai kejaksaan di wilayah hukumnya terindikasi tersangkut judi online (judol). Dia belum mengungkapkan detail ketujuh pegawai tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ponco Hartanto dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

“Ada tujuh pegawai yang terindikasi main judi online,” ujar Ponco.

Dia memastikan, akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk judi online.  

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Adhi Prabowo meyampaikan, masih mendalami terkait ketujuh pegawai kejaksaan tersebut.

“Mereka yang terindikasi lakukan judi online, kami dalami siapa mereka, apakah jaksa atau staf TU,” kata Adhi.

Saat ini, kata dia Kejati Jateng telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 11 kasus judi online yang ditangani Polda Jateng.

“Kami tinggal tunggu berkasnya dari kepolisian,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengungkapkan, ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen Kabupaten Pekalongan. Pelimpahan tahap 2, yakni barang bukti dan tersangka, kata dia pada Februari lalu.

“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10juta-Rp15juta per bulan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AD, lanjut dia di antaranya handphone (HP) dan laptop. “Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” katanya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut