get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

7 Tersangka Terorisme yang Ditangkap Densus 88 Dipindah ke Rutan Polda Jateng

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:36:00 WIB
7 Tersangka Terorisme yang Ditangkap Densus 88 Dipindah ke Rutan Polda Jateng
Pemindahan tujuh tersangka kasus terorisme ke Rutan Polda Jawa Tengah, Senin (12/12/2022) malam. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Ketujuh tersangka terorisme itu masing-masing; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU (47) warga kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian KA (43) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; B (49) warga Dusun Karangtembok, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan SA (52) warga Kelurahan Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Sejumlah bukti kuat ditemukan indikasi dugaan keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008, JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.

Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.

“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru. Maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut