get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditinggal Suami, Istri tewas Tenggelam di Sungai Gondel Blora

8 Bulan Sembunyi di Hutan, Pembunuh Mantan Istri Ditangkap Polisi

Jumat, 08 Januari 2021 - 14:59:00 WIB
8 Bulan Sembunyi di Hutan, Pembunuh Mantan Istri Ditangkap Polisi
Tersangka Sakirin saat diamankan di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). (Foto: Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Sakirin (63), warga warga Desa Gaplokan RT 03 RW 01, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora ditangkap Polisi setelah delapan bulan lari ke hutan. Ia ditangkap karena diduga membunuh mantan istrinya, Sunarti (50). 

Sakirin ditangkap Polisi ketika bersembunyi di dalam hutan Sumber, Kecamatan Japah. “Anggota kami sebelumnya menyisir kawasan hutan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Putra, Jumat (8/1/2020). 

Pelaku  lalu digelandang ke Mapolres Blora berikut sejumlah barang bukti . Yakni satu sabit, satu gejik (alat bercocok tanam), sebo (penutup muka), dua caping, air minum, serta sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh  tahun penjara.

Sedangkan motif kasus itu diduga kuat karena terbakar api cemburu. Sunarti yang merupakan mantan istri pelaku, saat  kejadian tengah berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) pria yang akan menikahinya. Sakirin lalu datang dan membacok keduanya. 

Sunarti luka parah yang akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Sarjan mengalami luka. Pasca kejadian, pelaku kabur ke hutan dan bersembunyi di gua. Sehingga Polisi sempat kesulitan mencari jejak pelariannya. 

Sementara itu, Sakirin mengaku selama buron dirinya tinggal di dalam gua di hutan Sumber Japah. "Saya makan seadanya untuk bertahan hidup. Ada ketela ya tak makan ketela, ada ular ya tak makan," ucap Sakirin. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut