get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Ponorogo, Kades Tewas Tabrak Motor Pelajar dari Belakang

8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:54:00 WIB
8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Sri Heryono membacakan tuntutan terhadap delapan kades terdakwa penyuap dosen UIN Walisongo Semarang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap Rp840 juta terhadap dosen UIN Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).

JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," ujarnya. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut