SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan, kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya. "Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia, penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
Kedelapan kades tersebut, kata dia, diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News