81.453 Keluarga di Temanggung Segera Terima Bantuan Pangan Non-tunai

TEMANGGUNG, iNews.id - Sebanyak 81.453 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Temanggung akan menerima bantuan pangan non-tunai atau Kartu Sembako periode Juni dan Juli 2022. Seluruh e-Warong di wilayah setempat telah mendapat sosialisasi terkait persiapan penyaluran sembako.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasodjo mengatakan, penyaluran bantuan pangan pokok senilai Rp200.000 per keluarga per bulan dari Kementerian Sosial dilakukan melalui 463 agen e-Warong yang tersebar di seluruh kecamatan.
Dalam pelaksanaan program bantuan pangan non-tunai, e-Warong berkewajiban menyediakan bahan pangan berkualitas bagi keluarga penerima manfaat dengan menerapkan prinsip 6T, yakni tepat kualitas, tepat harga, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat administrasi.
Menurut Prasodjo, e-Warong dilarang memaksa keluarga penerima bantuan membeli bahan pangan tertentu dalam jumlah tertentu.
Selain itu, e-Warong dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket atau menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain, sehingga keluarga penerima manfaat tidak memiliki pilihan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo