JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (ABB) memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI) pada umunya. ABB dinyatakan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021).
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan, Abu Bakar Baasyir juga berhak kembali kepada masyarakat dan keluarga.
Abu Bakar Baasyir Bebas, DPR: Masih Perlu Pengawasan dari Jauh
"Abu Bakar Baasyir sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dengan WNI kainnya. Setelah menjalani proses pidana ABB sudah boleh bebas dan kembali kepada keluarganya," kata Irfan saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2021).
Dia menilai meski telah dapat menghirup udara segar, namun Abu Bakar Baasyir juga harus mendapatkan pengamanan. Namun dia enggan berkomentar jauh sebab hal itu merupakan kewenangan aparat keamanan.
Polda Jateng Antisipasi Kerumunan Penjemputan Kepulangan Abu Bakar Baasyir
"Pengamanan dilakukan aparat keamanan. BNPT bukan badan penindak tapi bertugas mengoordinasikan merumuskan dan melaksanakan upaya penanggulangan terorisme," katanya.
Video Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021 setelah 15 Tahun Penjara
Seperti diketahui, terpidana Abu Bakar Baasyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).
Baasyir Bebas 8 Januari, Keluarga: Langsung Pulang ke Ponpes Ngruki tanpa Penyambutan
Editor: Ahmad Antoni