get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Adu Debat Warnai Sidang Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Mantan Wali Kota Semarang

Senin, 24 Mei 2021 - 17:25:00 WIB
 Adu Debat Warnai Sidang Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Mantan Wali Kota Semarang
Sidang lokasi sengketa tanah seluas 600 meter persegi milik mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dengan Tan Yangki Tanu Putra di kawasan Jalan Lamongan Timur, Senin (24/5/2021). (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Adu debat mewarnai proses sidang lokasi sengketa tanah seluas 600 meter persegi milik mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dengan Tan Yangki Tanu Putra di kawasan Jalan Lamongan Timur, Senin (24/5/2021). Adu debat dilakukan majelis hakim  yang dipimpin M Yusuf dengan Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum Tan Yangki.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan pengukuran ulang terhadap objek lokasi tanah milik Sukawi sesuai dengan sertifikat resmi yang ada.

Namun keinginan hakim ini sempat dilawan oleh kuasa hukum Tan Yangki Tanu Putra selaku tergugat yang menyatakan titik lokasi tanah Sukawi bukanlah yang ditunjuk oleh hakim.

Sementara di lokasi sidang, Sukawi merasa tanahnya diserobot. Tanah bersertifikat yang sudah dimiliki sejak tahun 1984 itu telah diklaim oleh pihak lain.

Sedangkan Tan Yangki Tanu Putra mengklaim memiliki tanah yang sama baru pada tahun 2017 dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

“Saya curiga tapi ini tidak menuduh, diduga tanah di sana itu saya selalu menang karena tumpuk. Karena saya yang lebih dulu, ini yang lebih akhir maka dia mengakan bukan tumpuk tapi tempatnya yang lain. Ini sudah kasus yang keempat,” kata Sukawi.

Sementara, pihak tergugat merasa titik lokasi tanah yang dimiliki Sukawi bukanlah pada objek yang disengketakan dalam peta ukur ada perbedaan titik lokasi batasan.

“Menurut kami bahwa BPN telah menunjukkan ukuran yang sebenarnya dan menurut tata letak tempatnya menurut BPN punya Pak Sukawi Sutarip tidak di sini,” kata Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum tergugat.

“Untuk itu kami merasa keberatan sekali dalam hal ini dengan demikian penggugat telah menunjukkan objek yang salah. Karena objeknya tidak di sini. Ini jelas sangat merugikan bagi klien kami,” katanya.

Oleh pihak majelis hakim, hasil pengukuran ulang pada sidang lokasi selanjutnya akan dibawa pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Semarang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut