get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Demak Meluas! 2.839 Warga Mengungsi hingga Akses Jalan Lumpuh

Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:30:00 WIB
Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak bersama dua rekan korban lainnya.

Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, termasuk pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda),” ujar Ponco Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menambahkan, SPDP sudah diterima dari Polda Jateng.

“SPDP diterima di Kejati Jateng tanggal 4 Desember 2024,” katanya.

SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum. 

Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

“JPU yang ditunjuk yakni Sateno, Tommy dan Jumadi,” ucapnya.

Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak'.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut