get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita

Jumat, 08 Agustus 2025 - 17:17:00 WIB
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita
Aipda Robig Zaenudin anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terdakwa penembakan siswa SMK divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Foto: iNews)

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut