Airnav Semarang: Balon Udara Tak Boleh Dilepaskan secara Liar dan Harus Ditambatkan
                
            
                SEMARANG, iNews.id - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran. Pasalnya, balon udara bisa mengganggu aktivitas penerbangan dan keselamatan pesawat terbang.
“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko, Senin (24/4).
                                    Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.
Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.
                                    Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.
Editor: Ahmad Antoni