get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Semarang Kirim 15 Anjing K9 ke Lokasi Longsor Cilacap dan Banjarnegara

Ajak Kencan Ibu Rumah Tangga di Hotel, Pria Paruh Baya Bawa Kabur Mobil Korban

Jumat, 01 Desember 2023 - 17:04:00 WIB
Ajak Kencan Ibu Rumah Tangga di Hotel, Pria Paruh Baya Bawa Kabur Mobil Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan (dua dari kanan/duduk) memperlihatkan tersangka AS di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pria paruh baya AS (53) ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Semarang karena mencuri mobil perempuan yang baru dikenalnya di media sosial. Pencurian mobil itu terjadi saat mereka berkencan di sebuah hotel kawasan Jl Erlangga Barat, Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).

AS, seorang duda 3 anak kelahiran Bandung, sehari-hari tinggal di Kabupaten Batang, Jateng. AS sehari-hari bekerja sebagai sopir. Sementara korbannya, FA (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga asli Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Di Mapolrestabes Semarang, AS mengaku memasang profil sebagai pekerja proyek di aplikasi Badoo yang diunduhnya di media sosial. “Saya bilang ke dia (korban) kerja sebagai driver,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Setelah saling mengenal lewat Badoo, mereka bertukar nomor WA. Mereka berkenalan pada 20 November 2023, alias hanya 3 hari sebelum insiden pencurian mobil terjadi. Dari percakapan WA, korban malah lebih aktif mengajak bertemu pelaku.

“Saat itu saya posisi di Demak lagi cari kerja, dia minta ketemu, akhirnya ketemuan di Semarang, saya yang pesan hotel,” ungkap AS.

Korban ketika itu datang malam hari, seorang diri. Pelaku sudah menunggu di lobi hotel. Mobil Avanza yang dibawa korban dititipkan jasa valet hotel. Pelaku menghafalkan mobil sekaligus nomor polisinya.

Begitu mereka bertemu, mereka kemudian berkencan 2 malam di hotel tersebut. Saat korban tertidur, diam-diam pelaku kabur dari hotel sembari membawa kabur mobil korban.

“Saya ditangkap di Weleri, rencana mau saya pakai sendiri mobil itu, saya nggak punya kaki (kendaraan),” ujar AS.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengemukakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Sejumlah pemeriksaan dilakukan termasuk cek CCTV di hotel tersebut. “AS kami tetapkan sebagai tersangka, Pasal 362 KUHP,” katanya.

AS mengatakan dirinya kerap berkenalan dengan perempuan lewat aplikasi tersebut kemudian berlanjut berkencan. Namun, untuk sampai mencuri barang milik korban diakui baru kali ini dilakukan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut