get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:03:00 WIB
Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang
Bupati Pati Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh KPK, Selasa (20/1/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)

PATI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para Kades diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun dia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. Hingga kini KPK belum mengungkap siapa saja yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Daftar 12 Kades yang Dipanggil KPK sebagai saksi:

1. Joko Waluyo (JW), Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo
2. Sri Suharti (SS), Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
3. Darsono (DAR), Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
4. Suko (SUK), Kades Larangan, Kec. Tambakromo
5. Padmo Dwi H (PDH), Kades Maitan, Kec. Tambakromo
6. Masito (MAS), Kades Pakis, Kec. Tambakromo
7. Suwono (SUW), Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
8. Mat Kosim (MK), Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
9. Sukiman (SUK), Kades Mencon, Kec. Pucakwangi
10. M. Sulistiono (MS), Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
11. Sumali (SUM), Kades Srikaton, Kec. Kayen
12. Mahfud (MAH), Kades Sumberarum, Kec. Jaken

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut