AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi
SEMARANG, iNews.id – Perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang dipecat tidak hormat dari institusi Polri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto, Rabu (3/12/2025), memutuskan PTDH kepada AKBP Basuki terkait kasus tewasnya dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi.
Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.
Usai menjalani sidang etik pada Rabu sore, AKBP Basuki langsung dibawa petugas Propam ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.
Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng.
Artanto menjelaskan, untuk proses hukum pidana, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Editor: Kastolani Marzuki