get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:20:00 WIB
Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat gelar perkara kasus anak bunuh ibu kandung, Rabu (26/2/2025). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap Imam Ghozali (36) anak yang tega membunuh ibu kandung di Kota Semarang. Tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman maksimal hukuman mati.

“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes, Rabu (26/2/2025).

Syahduddi menjelaskan, tersangka merupakan anak pertama dari 5 bersaudara yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Salamah (62). Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya,” ujarnya.

Setelah menganiaya ibunya, kata kapolres, tersangka kabur ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban. 

“Persembunyian tersangka berhasil diketahui setelah kita lakukan penyelidikan. Saat ditangkap, tersangka masih pakai baju yang sama bersama parang yang dipakai untuk membunuh ibunya,” ujarnya.

Selama lima hari bersembunyi di rumah kosong, tersangka tidak makan dan minum. “Saat ditangkap, kondisinya lemas. Jadi anggota langsung memberikan pertolongan (medis), kini sudah sehat kondisinya,” katanya.  

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut