Anak Polisikan Ibu Kandung atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Semarang
SEMARANG, iNews.id - Kasus anak menyeret ibu kandungnya ke ranah hukum kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang anak tega melaporkan ibu kandung ke Polrestabes semarang atas dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah
Meliana Widjaja (64), warga Gajah Mungkur Semarang menangis histeris dan jatuh pingsan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polrestabes, Rabu (3/3/2021).
Janda lima orang anak ini syok dan tidak percaya telah dilaporkan oleh anak kandungnya nomor tiga, JWR (39) terkait dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah atas nama Sardjono,mendiang almarhum suaminya.
Kuasa hukum Meliana Widjaja, Deddy Gunawan mengatakan, peristiwa ini bermula saat kliennya akan mengganti sertifikat tanah atas nama suaminya menjadi lima nama yaitu nama Meliana dan nama empat anaknya. Karena satu anak sudah meninggal.
“Namun dalam proses pembuatan sertifikat lewat notaris itu, saat sertifikat sudah jadi ada kesalahan cetak. Dalam sertifikat tersebut yang muncul hanya nama Meliana dan nama Tommy, anak pertamanya saja. Sementara nama JWR dan anak satunya lagi tidak tercetak,” kata Deddy.
Ia mengatakan, adanya kejanggalan tersebut sebenarnya Meliana sudah minta pihak notaris membatalkan sertifikat dan diganti kembali menjadi lima nama sesuai pengajuan awal. “Namun perubahan kembali tersebut belum tuntas. Anak kandungnya nomor tiga sudah lapor ke polisi,” ujarnya.
Sementara Meliana mengatakan kalau bidang tanah yang disengketakan tersebut dibeli dari hasil jerih payah bersama suaminya dan belum akan dibagi waris.
Ia juga mengakui bahwa hubungan dengan JWR selama ini tidak berjalan dengan harmonis karena sering meminta warisan semenjak suaminya meninggal pada tahun 2008.
“Saya berharap polisi dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus ini dengan baik. Selain itu juga berharap adanya restorative justice seperti yang disampaikan oleh Kapolri,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni