Anak Usia 15 Tahun di Wonogiri Diduga Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan

WONOGIRI, iNews.id – Seorang anak di Kabupaten Wonogiri menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yang ditangkap polisi juga masih berstatus anak.
"Ada kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak, baik korban dan pelaku berstatus sebagai anak," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (10/2/2023).
Ia mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Plaza (PT Jasa Tirta) di Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Indra menuturkan, korban pencurian dengan kekerasan adalah ASS (15) warga Desa Setrorejo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Sementara, terduga pelaku adalah UGG (15) warga Desa Semin, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.
"Pelaku mulai ditahan hari ini," katanya.
Indra menjelaskan, kejadian itu berawal saat Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB ayah korban mendapatkan kabar dari petugas Polres Wonogiri jika anaknya ditemukan warga dalam keadaan setengah sadar di kawasan Plaza.
Atas laporan itu, sekitar pukul 19.00 WIB ayah korban berangkat ke Polres Wonogiri. Setelah sampai di sana ia mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar. Sedangkan di badannya terdapat luka di pergelangan tangan sebelah kanan.
Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam nopol AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.
"Terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu, korban meminum minuman yang diberikan oleh terlapor yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Indra.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo