Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Salatiga, Pemkot Perketat Pengawasan WNA

SALATIGA, iNews.id - Status PPKM di Kota Salatiga turun menjadi level 2. Meski demikian, Pemkot Salatiga tetap memperketat pengawasan administrasi dan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung di kota ini.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Salatiga. Selain itu, juga untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.
"Pengawasan keberadaan WNA dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran hukum keimigrasian," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Salatiga Yayat Nurhayat, Jumat (12/11/2021).
Dia mengatakan, pengawasan orang asing didasarkan surat edaran Menkumham Nomor: M. HH-GR. 02.07th 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Visa, Tanda Masuk dan Ijin Tinggal Keimigrasian Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Pemda (pemerintah daerah) wujudnya pengawasan administratif," katanya.
Editor: Ahmad Antoni