Apresiasi UPKSAI Kota Semarang, Unicef Bantu 5 Box Recreational dan Hygine Kits
Dari jumlah anak-anak tersebut, tercatat baru 92 persen anak (data per Desember 2019) yang telah memiliki akte kelahiran sebagai identitas kenal lahir sah anak. Atau sama artinya masih ada sekitar 38 ribu lebih anak di Kota Semarang yang belum memiliki akte kelahiran.
Sedangkan anak dengan status penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Semarang menurut Kadinsos, tercatat ada 122 anak (data per Oktober 2020) yang masuk dalam kasus perkawinan anak. Lalu terdapat 30 anak (per November 2020) yang mengalami kekerasan, serta 5 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (per November 2020).
“Ada juga anak-anak dengan keterbatasan atau disabilitas yang jumlahnya mencapai 1.123 anak. Mereka semua ini akan menjadi tanggung jawab UPKSAI untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak,” ujar Muthohar.
Editor: Ahmad Antoni