get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Surabaya, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Lemari

Asmara Berujung Maut, Pria Asal Sukoharjo Ini Bunuh Perempuan gegara Cinta Tak Berbalas

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:16:00 WIB
 Asmara Berujung Maut, Pria Asal Sukoharjo Ini Bunuh Perempuan gegara Cinta Tak Berbalas
Tersangka pencabulan dan pembunuhan MR saat digelandang ke tempat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (31/3/2022). Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id - Seorang pria berinisial M (49) asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Sukohajo diduga telah mencabuli dan membunuh perempuan, SM (38), warga Karangjati, Bergas. Pelaku yang tinggal di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Bergas, Kabupaten Semarang, tega membunuh korban lantaran cintanya tidak ditanggapi. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di dalam gubuk yang berada di lingkungan Dususn Dendeng, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada 23 Maret 2022. 

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan luka akibat penganiayaan pada tubuh korban sehingga disimpulkan bahwa mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan.

"Karena ada hal yang janggal, selanjutnya dilakukan autopsi pada mayat wanita tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh," kata Kapolres, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, hasil autopsi korban menyebutkan, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri). Selain itu, luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada alat kelamin korban.

Berdasarkan hasil autopsi, penyidik Polres Semarang melakukan pendalaman saksi yang diperiksa. Fokus pemeriksaan pada pemilik gubuk tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut