ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat
BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mengingatkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Salah satunya ancaman pemecatan bagi yang tidak masuk kerja selama 12 hari.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Tahroni, menyusul temuan dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh ribuan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian.
"Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan sebagai contoh ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tahroni, Rabu (6/5/2026).
Selain sanksi pemecatan, ASN yang terbukti memanipulasi presensi juga terancam diwajibkan mengembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang telah diterima.
Editor: Kurnia Illahi