ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas: Tak Memihak Paslon hingga Menolak Politik Uang

Menurutnya, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024. Karenanya, ASN harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak berkomentar, yang berhubungan dengan politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
Terdapat empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam tangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN Pemprov Jateng dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Tidak kalah penting adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Editor: Ahmad Antoni